APU PPT dan PPPSPM - 26082025
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, Perusahaan telah menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) dimana program tersebut merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan. Salah satu penerapan perusahaan adalah melakukan Customer Due Diligence (CDD) serta Enhanced Due Diligence (EDD) baik pada saat penerimaan calon nasabah maupun pada saat pembayaraan klaim sehingga diharapkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusna massal dapat termitigasi dengan efektif.
Selain itu Perusahaan juga telah memiliki Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagai dasar acuan pelaksanaan APU & PPT PPPSPM di Perusahaan dan juga senantiasa dilakukan pengkinian terhadap pedoman tersebut, serta melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh jajaran yang ada di lingkungan Perusahaan.
Melalui penerapan program APU PPT dan PPPSPM yang konsisten, Perusahaan berkomitmen melindungi kepentingan pemegang polis, menjaga stabilitas industri asuransi jiwa, serta mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam menciptakan system keuangan yang sehat, aman dan berintegritas.
TATA KELOLA PERUSAHAAN
Sebagai perusahaan asuransi jiwa yang mengelola kepercayaan masyarakat, PT Pacific Life Insurance telah menempatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai dasar dalam setiap aktivitas usaha. Perusahaan memahami bahwa penerapan tata kelola yang konsisten dan berkesinambungan merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan, keberlanjutan, serta kinerja perusahaan.
Perusahaan percaya bahwa tata kelola yang baik tidak hanya meningkatkan kinerja, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, Tanggung jawab, Independensi, serta Kewajaran dan Kesetaraan dalam setiap proses pengambilan Keputusan.
Dengan tata kelola yang baik, perusahaan tidak hanya fokus pada pencapaian kinerja keuangan, tetapi juga pada perlindungan kepentingan nasabah serta pembangunan perusahaan yang sehat, profesional, dan berdaya saing tinggi. Hal ini sejalan dengan tujuan perusahaan untuk memberikan perlindungan jiwa dan layanan terbaik bagi masyarakat, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.