Frequently Asked
Question
to Help You
Temukan Jawaban Dari
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk menemukan saran dan jawaban dengan cepat, tim Kami juga dapat menghubungi Anda
Siapakah yang bisa membeli produk PACIFIC DANA PROTEKSI? |
|
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | Produk ini tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Produk ini tidak menjamin risiko kematian akibat sakit termasuk sakit Covid-19. Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Covid-19, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar Nilai Tunai yang terbentuk. |
Apakah ada masa tunggu untuk klaim produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | Tidak ada masa tunggu untuk klaim produk PACIFIC DANA PROTEKSI. |
Apakah boleh mengajukan surrender sebelum jatuh tempo MGI ? | Diperbolehkan, namun akan dikenakan biaya penalty sebesar 5% dari total premi ditambah dengan biaya administrasi, setelah itu pertanggungan berakhir |
Apakah bisa mengajukan penarikan sebagian nilai investasi sebelum jatuh tempo MGI? | Tidak diperbolehkan. |
Apakah produk ini diperbolehkan double claim dengan produk sejenis? | Diperbolehkan. |
Apakah bisa menambahkan rider pada produk PACIFIC DANA PROTEKSI ? | Tidak dapat menambahkan rider/asuransi tambahan pada produk ini |
Bagaimana cara mengajukan klaim produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | --OPS-- Klaim Santunan Meninggal Dunia
|
Berapa lama jangka waktu pembayaran klaim produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | --OPS-- 14 hari kerja, sejak dokumen lengkap dan tidak ada diperlukan investigasi |
Bagaimana jika pengajuan asuransi saya ditolak padahal saya sudah membayarkan premi? | 100% Premi akan dikembalikan. |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis PACIFIC DANA PROTEKSI? | Masa asuransi untuk produk PACIFIC DANA PROTEKSI adalah 5 tahun dan jika telah berakhir dan ingin melanjutkan asuransi maka diperlukan pengajuan ulang kembali. |
Apakah produk PACIFIC DANA PROTEKSI menyediakan manfaat Pinjaman Polis/Policy Loan? | Produk PACIFIC DANA PROTEKSI tidak menyediakan manfaat Pinjaman Polis/Policy Loan |
Apakah produk PACIFIC DANA PROTEKSI menyediakan manfaat Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan? | Produk ini tidak menyediakan manfaat Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan. |
Bagaimana cara mengajukan klaim Nilai Tunai produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | --OPS-- Mengajukan penutupan Polis Asuransi dengan mengisi form perubahan/ pembatalan Polis dan melampirkan buku Polis Asuransi ke kantor pusat. |
Apakah produk PACIFIC DANA PROTEKSI ini menjamin biaya pengobatan di RS akibat perawatan penyakit penyakit tertentu? | Produk PACIFIC DANA PROTEKSI tidak menjamin biaya pengobatan atau perawatan di Rumah Sakit. |
Bagaimana jika selama masa asuransi, saya tidak pernah mengajukan klaim? | Produk PACIFIC DANA PROTEKSI akan memberikan manfaat akhir kontrak sebesar Nilai Tunai yang terbentuk. |
Jika Polis saya telah berakhir, apakah saya diperbolehkan membeli produk PACIFIC DANA PROTEKSI lagi? | Selama usia Anda maksimal 69 tahun saat pengajuan baru, Anda bisa mengajukan kembali untuk pembelian produk PACIFIC DANA PROTEKSI setelah masa asuransi sebelumnya telah berakhir dengan mengisi formulir yang kami disediakan. |
Apakah saya bisa membatalkan Polis saya setelah Polis terbit? | Kami menyediakan Masa Peninjauan Polis atau Free Look selama 14 hari terhitung sejak Polis Anda terima. Jika Anda membatalkan Polis PACIFIC DANA PROTEKSI Anda dalam periode tersebut, maka premi yang Anda bayarkan akan dikembalikan 100% dipotong biaya cetak polis sebesar Rp 100.000. Jika Anda membatalkan setelah melewati periode tersebut, maka tidak ada pengembalian premi yang dibayarkan. |
Siapakah yang bisa membeli produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | Produk PACIFIC JIWA BERJANGKA merupakan produk asuransi kumpulan, dimana pemegang Polis nya merupakan lembaga atau institusi keuangan yang memberikan atau menyalurkan pinjaman/kredit. Peserta asuransi ini adalah nasabah atau debitur yang mengambil pinjaman atau kredit dari Pemegang Polis. |
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | Produk ini bersifat Full Underwriting atau dimungkinkan diperlukan adanya pemeriksaan kesehatan untuk peserta tertentu sesuai dengan usia masuk dan besar jumlah Pinjaman yang diambil. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Produk ini menjamin risiko kematian akibat sakit atau kecelakaan. Untuk kematian akibat sakit karena Covid-19 termasuk dalam jaminan pengcoveran dengan memperhatikan ketentuan dalam Polis Asuransi Kumpulan. |
Apakah ada masa tunggu untuk klaim produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | Tidak ada masa tunggu untuk klaim produk asuransi kumpulan. |
Apakah produk ini diperbolehkan double claim dengan produk sejenis? | Diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan dalam Polis Asuransi Kumpulan |
Bagaimana cara mengajukan klaim produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | --OPS-- Klaim Santunan Meninggal Dunia
|
Berapa lama jangka waktu pembayaran klaim produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | --OPS-- 14 hari kerja, sejak dokumen lengkap dan tidak ada diperlukan investigasi |
Bagaimana jika pengajuan asuransi saya ditolak padahal saya sudah membayarkan premi? | Premi akan dikembalikan 100% dan dipotong biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis PACIFIC JIWA BERJANGKA? | Masa asuransi Produk PACIFIC JIWA BERJANGKA sesuai dengan jangka waktu pinjaman di Pemegang Polis sehingga tidak ada perpanjangan Polis setiap tahunnya. |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis PACIFIC JIWA BERJANGKA? | Masa asuransi Produk PACIFIC JIWA BERJANGKA sesuai dengan jangka waktu pinjaman di Pemegang Polis sehingga tidak ada perpanjangan Polis setiap tahunnya. |
Bagaimana cara mengajukan klaim premium refund atas pelunasan dipercepat produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | --OPS-- Dengan melampirkan dokumen sertifikat Asuransi Jiwa Kumpulan, dan surat keterangan pelunasan dari instansi keuangan/Bank. |
Bagaimana cara mengajukan klaim Nilai Tunai produk PACIFIC JIWA BERJANGKA? | --OPS-- Tidak ada Manfaat Nilai Tunai pada PACIFIC JIWA KREDIT |
Apakah produk PACIFIC JIWA BERJANGKA ini menjamin biaya pengobatan di RS akibat perawatan penyakit penyakit tertentu? | Produk PACIFIC JIWA BERJANGKA tidak menjamin biaya pengobatan atau perawatan di Rumah sakit |
Bagaimana jika selama masa asuransi, saya tidak pernah mengajukan klaim? | Tidak ada pembayaran apapun jika hingga akhir masa asuransi tidak pernah mengajukan klaim. |
Jika kepesertaan saya telah berakhir, apakah saya diperbolehkan membeli produk PACIFIC JIWA BERJANGKA lagi? | Diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan mengacu pada ketentuan polis asuransi kumpulan. |
Siapakah yang bisa membeli produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | Produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN merupakan produk asuransi kumpulan, dimana pemegang Polis nya merupakan perusahaan/ lembaga/institusi/yayasan/asosiasi/ paguyuban atau komunitas lainnya yang menaungi karyawan/anggota/peserta, yang memberikan fasilitas perlindungan asuransi jiwa kepada seluruh karyawan/peserta/anggota nya. |
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | Produk ini bersifat Full Underwriting atau dimungkinkan diperlukan adanya pemeriksaan kesehatan untuk peserta tertentu sesuai dengan usia dengan besar jumlah Uang Pertanggungan yang diambil. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Produk ini menjamin risiko kematian akibat sakit atau kecelakaan. Untuk kematian akibat sakit karena Covid-19 termasuk dalam jaminan pengcoveran dengan memperhatikan ketentuan dalam Polis Asuransi Kumpulan. |
Apakah ada masa tunggu untuk klaim produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | Tidak ada masa tunggu untuk klaim produk asuransi kumpulan. |
Apakah produk ini diperbolehkan double claim dengan produk sejenis? | Diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan dalam Polis Asuransi Kumpulan. |
Bagaimana cara mengajukan klaim produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | --OPS-- 14 hari kerja, sejak dokumen lengkap dan tidak ada diperlukan investigasi |
Bagaimana jika pengajuan asuransi saya ditolak padahal saya sudah membayarkan premi? | Premi akan dikembalikan 100% dan dipotong biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | Masa asuransi untuk produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN adalah tahunan dan saat perpanjangan Polis diperlukan seleksi ulang risiko untuk seluruh peserta asuransi dan mengisi formulir yang disediakan. |
Bagaimana cara mengajukan klaim Nilai Tunai produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN? | Produk ini tidak memiliki Nilai Tunai |
Apakah produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN ini menjamin biaya pengobatan di RS akibat perawatan penyakit penyakit tertentu? | Produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN tidak menjamin biaya pengobatan atau perawatan di Rumah sakit |
Bagaimana jika selama masa asuransi, saya tidak pernah mengajukan klaim? | Tidak ada pembayaran apapun jika hingga akhir masa asuransi tidak pernah mengajukan klaim. |
Jika kepesertaan saya telah berakhir, apakah saya diperbolehkan membeli produk PACIFIC PERLINDUNGAN JIWA KUMPULAN lagi? | Diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan mengacu pada ketentuan polis asuransi kumpulan. |
Siapakah yang bisa membeli produk PERENCANA? |
|
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk PERENCANA? | Bagi peserta yang masuk di usia maksimal 55 tahun dan premi tahunan maksimal Rp 40 Juta, maka tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan, cukup dengan mengisi formulir berupa pernyataan kesehatan saja. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Jika risiko kematian akibat sakit (termasuk akibat Covid-19) terjadi di tahun pertama sejak Polis berlaku, maka tidak ada santunan kematian yang akan dibayarkan. |
Apakah ada masa tunggu untuk klaim produk PERENCANA? | Tidak ada masa tunggu untuk klaim produk PERENCANA. |
Apa saja metode pembayaran premi untuk produk PERENCANA? | Premi dibayarkan secara tahunan atau semesteran |
Apakah produk ini diperbolehkan double claim dengan produk sejenis? | Diperbolehkan |
Apakah diperbolehkan mencairkan nilai tunai sebelum jatuh tempo ? | Diperbolehkan, namun pertanggungan akan berakhir. |
Bagaimana cara mengajukan klaim produk PERENCANA? | --OPS-- Klaim Santunan Meninggal Dunia
|
Berapa lama jangka waktu pembayaran klaim produk PERENCANA? | --OPS-- 14 hari kerja, sejak dokumen lengkap dan tidak ada diperlukan investigasi |
Bagaimana jika pengajuan asuransi saya ditolak padahal saya sudah membayarkan premi? | 100% Premi akan dikembalikan. |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis PERENCANA? | --OPS—tidak diperlukan mengisi formulir untuk perpanjangan Polis Asuransi PERENCANA. |
Apakah produk PERENCANA menyediakan manfaat Pinjaman Polis/Policy Loan? | Produk PERENCANA tidak menyediakan manfaat Pinjaman Polis/Policy Loan |
Apa yang terjadi dengan Polis PERENCANA saya jika tidak membayarkan premi lanjutan? | Kami memberikan Masa Leluasa atau Grace Period selama 30 hari sejak jatuh tempo pembayaran premi lanjutan. Jika Premi dibayarkan selama periode tersebut, Polis akan tetap aktif dan pertanggungan Polis tetap berlaku. Jika Premi dibayarkan setelah melewati periode tersebut, maka Polis secara otomatis batal. |
Bagaimana cara mengajukan klaim Nilai Tunai produk PERENCANA? | --OPS— Mengajukan penutupan Polis Asuransi dengan mengisi form perubahan/ pembatalan Polis dan melampirkan buku Polis Asuransi ke kantor pusat. |
Apakah produk PERENCANA ini menjamin biaya pengobatan di RS akibat perawatan penyakit penyakit tertentu? | Produk PERENCANA tidak menjamin biaya pengobatan atau perawatan di Rumah Sakit. |
Bagaimana jika selama masa asuransi, saya tidak pernah mengajukan klaim? | Produk PERENCANA akan memberikan manfaat akhir kontrak sebesar 325% dari Premi Tahunan |
Jika Polis saya telah berakhir, apakah saya diperbolehkan membeli produk PERENCANA lagi? | Selama usia Anda maksimal 70 tahun saat pengajuan baru, Anda bisa mengajukan kembali untuk pembelian produk PERENCANA setelah masa asuransi sebelumnya telah berakhir dengan mengisi formulir yang kami disediakan dan dilakukan seleksi ulang risiko/Underwriting. |
Apakah saya bisa membatalkan Polis saya setelah Polis terbit? | Kami menyediakan Masa Peninjauan Polis atau Free Look selama 14 hari terhitung sejak Polis Anda terima. Jika Anda membatalkan Polis perencana Anda dalam periode tersebut, maka premi yang Anda bayarkan akan dikembalikan 100% dipotong biaya cetak polis sebesar Rp 100.000. Jika Anda membatalkan setelah melewati periode tersebut, maka tidak ada pengembalian premi yang dibayarkan. |
Siapakah yang bisa membeli produk JELITA? | Wanita berusia 18 – 59 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan mengisi formulir yang disediakan |
Apakah Pria bisa membeli produk JELITA? | Pria sebagai Pemegang Polis dan untuk Tertanggung adalah wanita yang masih memiliki Insurable Interest dengan Pemegang Polis, seperti istri/adik perempuan/ibu/dll |
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk JELITA? | Produk ini tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan, cukup dengan mengisi formulir pertanyaan kesehatan yang kami sediakan. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Produk ini menjamin risiko kematian karena sakit maupun kecelakaan. Khusus untuk kematian akibat sakit seperti halnya COVID-19, terdapat masa tunggu selama 30 hari terhitung sejak mulai asuransi untuk dimulai jaminan asuransinya. |
Apakah ada masa tunggu untuk klaim produk JELITA ini? |
|
Apa saja metode pembayaran premi untuk produk JELITA ? | Premi dibayarkan secara tahunan |
Apakah produk ini diperbolehkan double claim dengan produk sejenis? | Diperbolehkan |
Syarat untuk pengembalian premi itu apa saja ? |
|
Jika pengembalian premi tidak saya ambil, apakah bisa disimpan di PLI? | Pengembalian Premi wajib dicairkan. |
Apakah saya diharuskan mengisi formulir lagi saat perpanjangan polis JELITA? | --OPS— Ya, harus mengisi form perpanjangan Polis Asuransi. |
Bagaimana cara mengajukan klaim produk JELITA? |
--OPS— Ya, harus mengisi form perpanjangan Polis Asuransi.
|
Bagaimana cara mengajukan klaim pengembalian premi produk JELITA? | --OPS— Produk Jelita memiliki Manfaat pengembalian premi jika tidak terjadi klaim selama polis aktif 3 tahun berturut-turut sejak polis terbit, yaitu berupa no claim bonus sebesar 25% dari seluruh premi yang telah dibayarkan. Pembayaran otomatis ditransfer ke rekening Pemegang Polis yang tercantum pada SPAJ. Pembayaran dilakukan 2 bulan setelah polis jatuh tempo, masa waktu ini untuk memastikan terdapat pembayaran premi lanjutan, karena jika tidak terdapat pembayaran premi lanjutan maka no claim bonus tidak dapat dibayarkan |
Berapa lama jangka waktu pembayaran klaim produk JELITA? | --OPS--14 hari kerja, sejak dokumen lengkap dan tidak ada diperlukan investigasi -- |
Apakah produk JELITA menyediakan manfaat Pinjaman Polis/Policy Loan? | Produk JELITA tidak menyediakan manfaat tersebut |
Apakah produk JELITA menyediakan manfaat Pinjaman Premi Otomatis/Automatic Premium Loan? | Produk JELITA tidak menyediakan manfaat tersebut. |
Jika klaim penyakit kritis saya sudah pernah dibayarkan oleh PLI, apakah saya bisa membeli produk JELITA lagi di kemudian hari? | Tidak bisa. |
Apakah produk ini menjamin biaya pengobatan di RS akibat perawatan penyakit penyakit kritis? |
Tidak menjamin. Produk JELITA hanya membayarkan santunan secara sekaligus atas penyakit kritis untuk:
|
Apa yang terjadi dengan Polis JELITA saya jika tidak membayarkan premi lanjutan? | Kami memberikan Masa Leluasa atau Grace Period selama 30 hari sejak jatuh tempo pembayaran premi lanjutan. Jika Premi dibayarkan selama periode tersebut, Polis akan tetap aktif dan pertanggungan Polis tetap berlaku. Jika Premi dibayarkan setelah melewati periode tersebut, maka Polis secara otomatis batal. |
Bagaimana jika pengajuan asuransi saya ditolak padahal saya sudah membayarkan premi? | 100% Premi akan dikembalikan. |
Apakah saya bisa membatalkan Polis saya setelah Polis terbit? | Kami menyediakan Masa Peninjauan Polis atau Free Look selama 14 hari terhitung sejak Polis Anda terima. Jika Anda membatalkan Polis JELITA Anda dalam periode tersebut, maka premi yang Anda bayarkan akan dikembalikan 100% dipotong biaya cetak polis sebesar Rp 100.000. Jika Anda membatalkan setelah melewati periode tersebut, maka tidak ada pengembalian premi yang dibayarkan. |