Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, Perusahaan telah menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi Tahun 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan telah melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap risiko-risiko seperti risiko strategis, risiko operasional, risiko asuransi, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Selain itu turut dinilai juga Tata Kelola Perusahaan yang baik, faktor rentabilitas, dan faktor permodalan. Secara keseluruhan tingkat Kesehatan Perusahaan berada di tingkat 2 (dua) yang berarti Perusahaan secara umum sehat sehingga mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lain. Meskipun demikian sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian bagi pemangku kepentingan, Perusahaan senantiasa melakukan program perbaikan mutu risiko agar risiko-risiko yang dihadapi menjadi semakin rendah.
Dalam hal implementasi pengendalian internal, Perusahaan menerapkan Tiga Lini Pertahanan (Three Line of Defenses). Tiga Lini Pertahanan merupakan model yang memperlihatkan adanya tiga lini yang memastikan keefektifan pengelolaan dan pengendalian terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan.