Pacific Jiwa Kredit -
Perlindungan Tepat
Produk asuransi jiwa kredit berupa asuransi jiwa menurun dengan premi sekaligus (single premium decreasing term) yang memberikan manfaat meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan.
Deskripsi:
Produk asuransi jiwa kredit berupa asuransi jiwa menurun dengan premi sekaligus (single premium decreasing term) yang memberikan manfaat meninggal dunia karena sakit maupun kecelakaan.
Persyaratan Asuransi:
- Usia masuk: Tertanggung / Pemegang Polis 20 - 65 tahun. Usia Masuk + Masa Pertanggungan ≤ 70 tahun
- Masa pertanggungan: 1 bulan - 20 tahun
- Cara pembayaran premi: Sekaligus
Manfaat:
- Jika Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit maupun kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan maslahat asuransi sebesar Sisa Pokok Pinjaman yang dihitung pada saat Tertanggung meninggal dunia termasuk tunggakan tanpa bunga keterlambatan (penalty/denda) sebanyak maksimal 3 bulan (jika ada), berdasarkan perhitungan amortisasi Penanggung dan selanjutnya pertanggungan otomatis berakhir.
- Penurunan Uang Pertanggungan atau Sisa Pokok Pinjaman dihitung secara amortisasi bulanan dengan asumsi bahwa: Tingkat bunga pinjaman yang diberikan Pemegang Polis selaku pemberi pinjaman selama masa pertanggungan asuransi sama dengan tingkat bunga pinjaman untuk menghitung penurunan Uang Pertanggungan atau Sisa Pokok Pinjaman.
Premi
Sesuai usia masuk, Tenor Pinjaman, bunga pinjaman dan pinjaman awal. Pinjaman awal dianggap sebagai Uang Pertanggungan awal.
Masih Punya Pertanyaan?
Kami Akan Menjawab
Selalu ada untuk memberikan layanan terbaik bagi Anda, kami siap untuk membantu terkait hal yang Anda butuhkan kapan pun dan di mana pun.
Pertanyaan Umum
Tentang Pacific Jiwa Kredit
Dapatkan jawaban cepat untuk beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan tentang Pacific Jiwa Kredit. Lihat halaman FAQ kami untuk informasi lebih lanjut
Siapakah yang bisa membeli produk PACIFIC DANA PROTEKSI? |
|
Apakah diperlukan pemeriksaan kesehatan untuk membeli produk PACIFIC DANA PROTEKSI? | Produk ini tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan. |
Apakah produk ini menjamin risiko kematian akibat COVID-19? | Produk ini tidak menjamin risiko kematian akibat sakit termasuk sakit Covid-19. Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Covid-19, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar Nilai Tunai yang terbentuk. |